Jakarta - Gaji Presiden SBY saat ini Rp 62 juta per bulan. Pimpinan DPR menilai gaji tersebut masih belum layak untuk presiden sebuah negara sebesar Indonesia.
"Sebagai pimpinan dari sebuah negara besar memang gaji presiden itu seharusnya lebih layak," ujar Wakil Ketua DPR dari FPKS, Anis Matta, kepada detikcom, Senin (24/1/2011).
Hal ini disampaikam Anis menanggapi curhat Presiden SBY yang gajinya sudah hampir tujuh tahun tidak naik. Anis menilai seharusnya penundaan kenaikan gaji tidak perlu terjadi pada seorang presiden.
Oleh karena itu, Anis meminta Menteri Keuangan untuk segera mengusulkan kenaikan gaji Presiden SBY. Dengan demikian diharapkan presiden bisa bekerja maksimal tanpa memikirkan gaji yang tidak naik-naik.
"Kalau menurut saya DPR perlu mempertimbangkan kenaikan gaji presiden. Menteri Keuangan supaya mengusulkan kenaikan gaji presiden supaya nanti dibahas di badan anggaran," terang Anis.
DPR, menurut Anis, tidak akan keberatan terhadap kenaikan gaji presiden. "Tapi ada bagusnya curhat presiden itu ditindaklanjutis secara serius oleh Menteri Keuangan, DPR saya kira perlu mempertimbangkan usulan tersebut," tandasnya.
http://www.detiknews..com/read/2011/0...i-presiden-sby
Pengeluaran Besar, Wajar SBY Minta Naik Gaji
Sabtu, 22 Januari 2011 | 08:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak naik gaji selama tujuh tahu, dinilai wajar Partai Golongan Karya.
Pengeluaran Presiden yang besar, tentunya memerlukan gaji yang besar juga. "Ya kalau pengeluarannya gede, perlu dinaikkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golongan Karya Aziz Syamsuddin, kepada INILAH.COM, Sabtu (22/1/2011).
Seorang Presiden, kata Aziz memerluakan pola dan gaya hidup yang layak sebagai simbol negara. Oleh karenanya wajar jika gaji presiden yang sudah tinggi, masih dikeluhkan SBY.
Gaji Presiden telah diatur dalam peraturan yang berlaku, jika SBY sudah tiga kali mengeluhkan gajinya, maka perlu dipertimbangkan untuk dinaikkan.
"Kalau dirasakan kurang, bisa diproses, silakan saja menurut peraturan perundangan," imbuhnya.
Namun Aziz tak ingin berkomentar lebih jauh, berapa persenkah nominal yang pantas untuk kenaikan gaji seorang Presiden kita.
http://nasional.inilah.com/read/deta...inta-naik-gaji
2010 Gaji DPR naik 96% (Tahun 2011 belum naik)
12 Februari 2010
Jakarta–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, menyatakan kenaikan gaji legislator disusun parlemen periode 2004-2009.
“Namun demikian, itu merupakan usulan alat kelengkapan yang disampaikan ke Sekjen DPR,” kata Marzuki yang juga Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR itu secara tertulis ke VIVAnews, Jumat 12 Februari 2010.
Sebelumnya Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menemukan alokasi gaji untuk anggota DPR untuk anggaran 2010 sudah naik 96 persen sebelum pemerintah mengumumkan menaikan gaji pejabat tinggi sebesar 20 persen dari gaji pokok.
Selain gaji, anggota DPR juga telah memperoleh asuransi kesehatan sebesar Rp 48.600.000 pertahun untuk perorangan dan bentuk tunjangan lainnya. “Kemudian, yang paling merusak logika akal sehat publik adalah kunjungan anggota DPR ke mancanegara, di mana dalam alokasi anggaran 2010 ini, kunjungan anggota DPR ke luar negeri sebanyak 58 kali kunjungan di 20 negara, dan 23 kunjungan lain belum ditentukan,” kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra, dalam rilisnya 11 Februari 2010.
Alokasi anggaran 2010 untuk kunjungan ke luar negeri adalah Rp 122 miliar. Bandingkan dengan alokasi anggaran untuk bencana alam sebesar Rp 8 miliar yang diprogram dalam anggaran anggota Dewan. Anggaran untuk kunjungan ke luar negeri ini naik 30 persen bila dibanding dengan alokasi anggaran kunjungan ke luar pada 2009 lalu.
Ada alokasi anggaran sebesar Rp 1,6 miliar untuk kunjungan Badan Kehormatan DPR ke luar negeri untuk program studi banding. Juga ada alokasi anggaran sebesar Rp 15,5 miliar untuk keberangkatan Pimpinan DPR bersama istri.
“Yang lebih aneh lagi adalah alokasi anggaran untuk penetapan UU sebesar Rp 17,8 miliar. Jadi anggota DPR sebelum menetapkan sebuah Undang-undang, terlebih dulu ke luar negeri untuk melakukan studi banding, dan setelah selesai melakukan studi banding ke luar negeri dengan alokasi anggaran Rp 17,8 miliar, baru DPR melakukan penetapan Undang-undang tersebut,” kata Uchok.
http://www.solopos.co.id/2010/channe...-naik-96-14602
0 komentar:
Posting Komentar